Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang berstatus kepesertaan aktif. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 guna menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan program Jaminan Kesehatan.
Definisi dan Istilah
Pembayaran Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Pembayaran Iuran Peserta PBPU dan BP dengan Manfaat Pelayanan Kelas III
Pengelolaan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah (DAU dan DBH)
Ketentuan Berlaku