Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang berstatus kepesertaan aktif. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 guna menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan program Jaminan Kesehatan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
- Menjelaskan istilah penting seperti Jaminan Kesehatan, Peserta, Iuran, PBI Jaminan Kesehatan, PBPU, BP, BPJS Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Daerah, APBN, APBD, serta istilah teknis terkait pengelolaan anggaran dan pembayaran iuran.
- Tunggakan iuran didefinisikan sebagai kewajiban pembayaran iuran yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
-
Pembayaran Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Daerah berkontribusi sesuai kapasitas fiskal mulai tahun 2021, dan kontribusi ini dapat bersumber dari transfer ke daerah.
-
Pembayaran Iuran Peserta PBPU dan BP dengan Manfaat Pelayanan Kelas III
- Tahun 2020: Iuran Rp25.500 dibayar oleh peserta atau pihak lain, Bantuan Iuran Rp16.500 dibayar oleh Pemerintah Pusat, dan iuran yang sebelumnya dibayar oleh Pemerintah Daerah dialihkan ke Pemerintah Daerah sesuai peraturan.
- Tahun 2021 dan seterusnya: Iuran Rp35.000 dibayar oleh peserta, Bantuan Iuran Rp7.000 dibayar bersama oleh Pemerintah Pusat dan Daerah (Pusat Rp4.200 dan Daerah Rp2.800), dan Pemerintah Daerah dapat membayar sebagian atau seluruh iuran peserta.
- Bantuan Iuran hanya diberikan kepada peserta aktif, dengan ketentuan khusus untuk peserta yang tidak aktif atau melunasi tunggakan.
-
Pengelolaan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah (DAU dan DBH)
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan dan penetapan pemotongan DAU/DBH berdasarkan permintaan, penyaluran, sanksi, dan kapasitas fiskal daerah.
- Kapasitas fiskal daerah mengacu pada peta kapasitas fiskal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Keputusan pemotongan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan pemotongan serta penyetoran dana dilakukan oleh pejabat terkait di Kementerian Keuangan.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.