Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan ketentuan perpajakan terkait transaksi tersebut. Selain itu, pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur dalam peraturan sebelumnya belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga perlu dilakukan perubahan.