Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan ketentuan perpajakan terkait transaksi tersebut. Selain itu, pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur dalam peraturan sebelumnya belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Perubahan Pasal 20 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya terkait pengenaan PPN atas komisi dan imbalan di sektor asuransi dan pialang asuransi.
- Penyesuaian besaran tertentu PPN yang dipungut dan disetor, yaitu:
- 10% dikali 11/12 dari tarif PPN untuk komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada Agen Asuransi.
- 20% dikali 11/12 dari tarif PPN untuk komisi atau imbalan yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau reasuransi.
- Komisi atau imbalan yang dikenakan PPN adalah nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya, termasuk komisi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada agen di bawah manajemennya.
- Penyesuaian ketentuan PPN untuk kegiatan membangun sendiri oleh orang pribadi atau badan, dengan besaran tertentu sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dasar pengenaan pajak berupa biaya pembangunan bangunan (tidak termasuk biaya tanah).
- Penghapusan Pasal 343 dan Pasal 354 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.