Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan ditetapkan untuk menetapkan standar biaya yang digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rincian biaya keluaran. Peraturan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan penetapan SBM baru yang dimotivasi oleh konsideran Menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026. Penerbitan SBM ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman satuan biaya pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga serta pelaporan keuangan nasional.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya