Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan ditetapkan untuk menetapkan standar biaya yang digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rincian biaya keluaran. Peraturan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan penetapan SBM baru yang dimotivasi oleh konsideran Menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026. Penerbitan SBM ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman satuan biaya pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga serta pelaporan keuangan nasional.
Pokok Pengaturan
Definisi dan Cakupan Standar Biaya Masukan
- Standar Biaya Masukan (SBM) didefinisikan sebagai standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran (Pasal 1).
- SBM meliputi enam kelompok satuan biaya: (a) satuan biaya honorarium; (b) satuan biaya fasilitas; (c) satuan biaya perjalanan dinas; (d) satuan biaya pemeliharaan; (e) satuan biaya barang dan jasa; dan (f) satuan biaya bantuan (Pasal 2 ayat (1)).
Sifat Penggunaan SBM
- Penggunaan SBM bersifat sebagai batas tertinggi atau dapat dilampaui (Pasal 2 ayat (2)).
- Sifat batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran (Pasal 2 ayat (3)).
- Sifat dapat dilampaui hanya diperkenankan dalam pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif (Pasal 2 ayat (4)).
Penetapan Lampiran dan Rincian Satuan Biaya
- SBM yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I dan SBM yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II; kedua lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).
- Rincian besaran satuan biaya dan penjelasan SBM yang tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat (3)).
Pedoman Penggunaan dalam Sistem Perencanaan dan Pelaporan
- Penerapan SBM berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sehingga SBM harus digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran sesuai ketentuan perencanaan anggaran (Pasal 4).
Waktu Penerapan
- Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027 (Pasal 5).
Satuan Biaya Honorarium (Lampiran I - Batas Tertinggi)
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan diberikan kepada PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/PPABP (Lampiran I.A.1).
- Honorarium pengadaan barang/jasa diberikan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja Pemilihan, atau Pengguna Anggaran yang melaksanakan pemilihan penyedia sesuai ketentuan perundang-undangan (Lampiran I.A.2).
- Honorarium perangkat UKPBJ diberikan kepada orang yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa; honorarium pengelola PNBP diberikan kepada ASN/TNI/POLRI yang diberi tugas mengelola PNBP fungsional (Lampiran I.A.3-4).
- Honorarium SAI diberikan kepada ASN/TNI/POLRI yang diberi tugas mengumpulkan, mencatat, mengikhtisarkan hingga melaporkan posisi dan operasi keuangan pada unit akuntansi masing?masing, baik manual maupun terkomputerisasi (Lampiran I.A.5).
- Honorarium pengurus/penyimpan Barang Milik Negara diberikan kepada ASN/TNI/POLRI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin sebagai pengurus/penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara (Lampiran I.A.6).
- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan, komite penelitian, penyusunan jurnal/pembuat artikel, serta komite penilai dan reviewer diatur sebagai honorarium bagi pelaksana dan penilai yang terlibat dalam kegiatan penelitian, perekayasaan, dan publikasi di lingkungan perguruan tinggi dan instansi (Lampiran I.A.7-9, 15).
- Honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia diberikan kepada pejabat negara/ASN/TNI/POLRI yang menjadi narasumber atau panitia pada kegiatan seminar/rapat/diseminasi/ workshop/diklat baik offline maupun online secara live, di dalam maupun luar negeri (Lampiran I.A.9).
- Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara diberikan kepada pejabat negara/ASN/TNI/POLRI yang diminta memberikan keterangan keahlian pada penyidikan atau persidangan atau beracara mewakili instansi pemerintah (Lampiran I.A.10).
- Honorarium untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan tingkat tinggi, penyuluh non?ASN, rohaniwan, tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim, panitia penyelenggara konferensi internasional, penyelenggara ujian/vokasi, seleksi tingkat nasional, dan penyelenggaraan diklat diatur masing?masing sesuai tugas dan penugasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Lampiran I.A.11-19, 14-17, 20).
- Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diberikan kepada non?ASN yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang atau kontrak kerja (Lampiran I.A.20).
Satuan Biaya Fasilitas (Lampiran I - Batas Tertinggi)
- Satuan biaya uang makan bagi ASN dan uang lauk pauk bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI ditetapkan sebagai satuan biaya untuk kebutuhan makan (Lampiran I.B.21).
- Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai ASN merupakan kompensasi atas kerja lembur, dan satuan biaya pengadaan pakaian dinas mencakup biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit (Lampiran I.B.22-23).
Satuan Biaya Perjalanan Dinas (Lampiran I - Batas Tertinggi)
- Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang pindah dalam negeri digunakan untuk pejabat negara/ASN yang dipindahtugaskan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang (Lampiran I.C.24).
- Satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri diberikan kepada pejabat negara/ASN/TNI/POLRI/ pihak lain, dengan uang representasi khusus untuk pejabat negara (ketua/wakil ketua/anggota lembaga tinggi negara, menteri, wakil menteri, eselon I/II) yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan (Lampiran I.C.25).
- Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri, penginapan perjalanan dinas dalam negeri, tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way) untuk pejabat negara/ASN/TNI/POLRI dan keluarga sah yang dipindah, serta satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor diatur sebagai satuan biaya untuk pelaksanaan tugas dalam dan luar negeri (Lampiran I.C.26-29).
Satuan Biaya Barang dan Jasa (Lampiran I - Batas Tertinggi)
- Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non?ASN/satpam/pengemudi/petugas kebersihan/pramubakti merupakan kompensasi atas kerja lembur bagi pihak non?ASN yang ditugaskan (Lampiran I.D.30).
- Satuan biaya operasional penyuluh digunakan untuk kebutuhan transportasi bagi ASN sebagai penyuluh sesuai Undang?Undang Nomor 16 Tahun 2006 (Lampiran I.D.31).
- Satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan RI di luar negeri merupakan dana operasional untuk menunjang misi khusus kepala perwakilan dan bukan tambahan penghasilan (Lampiran I.D.32).
- Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, sewa kendaraan, makanan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai tertentu, serta konsumsi rapat/pertumbuhan dan konsumsi diklat tatap muka diatur sebagai satuan biaya untuk mendukung operasional kantor dan kegiatan (Lampiran I.D.33-37).
Satuan Biaya Bantuan (Lampiran I - Batas Tertinggi)
- Uang harian magang mahasiswa diberikan kepada mahasiswa Strata 1 atau Diploma IV yang mendapatkan penugasan wajib dari perguruan tinggi untuk magang di satuan kerja kementerian/lembaga (Lampiran I.E.38).
- Satuan biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada perwakilan RI di luar negeri diberikan untuk anak pejabat dinas luar negeri/home staff/atase teknis/atase pertahanan yang bekerja pada perwakilan RI di luar negeri (Lampiran I.E.39).
Satuan Biaya Yang Dapat Dilampaui (Lampiran II)
- Lampiran II mengatur satuan biaya yang bersifat dapat dilampaui, antara lain honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar instansi yang memiliki keahlian khusus untuk kegiatan seminar/rapat/ diklat (Lampiran II.A.1).
- Satuan biaya perjalanan dinas yang dapat dilampaui meliputi transportasi darat one way dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama; transportasi antara DKI Jakarta dan kota sekitar (one way); transportasi kegiatan dalam kabupaten/kota pergi?pulang (PP); transportasi dari/ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan satu kali perjalanan; serta tiket pesawat domestik PP dan tiket pesawat luar negeri PP dari bandara di Jakarta (Lampiran II.B.2-7).
- Satuan biaya pemeliharaan yang dapat dilampaui meliputi pemeliharaan sarana kantor, pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, serta pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri untuk perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua perseratus) (Lampiran II.C.8-10).
- Satuan biaya barang dan jasa yang dapat dilampaui mencakup penerjemahan dan pengetikan, sewa mesin fotokopi, berbagai pengadaan bahan makanan untuk kelompok khusus (narapidana/tahanan/anak di lapas/rutan; operasi pasukan/diklat/anggota sakit; pasien rumah sakit/PMKS; ABK dan petugas kelautan; mahasiswa sekolah kedinasan; rescue team), konsumsi tahanan/ABK nonjustisia, kebutuhan dasar perkantoran, penggantian/pembelian inventaris pegawai baru, sewa gedung pertemuan, dan biaya penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri (Lampiran II.D.11-18, termasuk II.D.13 detail sub a-g).
- Lampiran II juga memuat satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri untuk ASN/TNI/POLRI yang ditugaskan melanjutkan pendidikan Diploma I/III/IV, Strata 1, dan Pascasarjana (S2/S3) (Lampiran II.E.19).
Kewenangan, Pembatasan, dan Hubungan Dengan Peraturan Lain
- Rincian besaran satuan biaya dan penjelasan SBM ditetapkan oleh Menteri Keuangan sehingga pelaksanaan teknis serta besaran angka spesifik satuan biaya berada dalam ketentuan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 3 ayat (3)).
- SBM harus diterapkan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang?undangan tentang perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; ketentuan SBM yang bersifat batas tertinggi tidak boleh dilampaui, sedangkan yang dapat dilampaui hanya dengan alasan harga pasar dan prinsip ekonomis, efisien, dan efektif (Pasal 2 ayat (2)-(4) dan Pasal 4).
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Juli 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya