Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Tujuannya adalah mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna mendukung rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan hasil hutan, pengendalian kebakaran hutan, dan kegiatan strategis lainnya yang berkontribusi pada pemulihan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Definisi dan Ruang Lingkup
DBH DR adalah bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, yang dialokasikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penghasil serta nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan mendukung pemerataan pembangunan.
Penggunaan Dana
Kegiatan Strategis Lainnya
Meliputi penguatan perekonomian daerah, pemberian insentif kinerja pengelolaan lingkungan dan kehutanan, bantuan perlindungan sosial bagi pekerja sektor kehutanan, pengelolaan kebersihan dan jalan sekitar kawasan hutan, serta dukungan pencapaian Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 (FOLU Net Sink 2030).
Batasan Penggunaan Dana
Perencanaan dan Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
Dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kepatuhan, realisasi anggaran, capaian keluaran, dan dampak penggunaan dana.
Rekonsiliasi dan Pengelolaan Sisa Dana
Dilakukan rekonsiliasi sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas daerah. Sisa dana yang belum digunakan harus dianggarkan dalam APBD dan dapat dipotong dari dana alokasi umum jika tidak direalisasikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Sanksi dan Penundaan Penyaluran Dana
Penyaluran dana dapat ditunda atau dihentikan jika laporan realisasi tidak disampaikan tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan, dengan mekanisme verifikasi dan pemberitahuan perbaikan laporan.
Ketentuan Peralihan
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 dan mengatur penyesuaian pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan sesuai ketentuan baru.
Lampiran
Memuat rincian kegiatan yang dapat dibiayai oleh DBH DR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, format rancangan kegiatan dan penganggaran, pedoman penyusunan rancangan teknis, serta format laporan realisasi penggunaan dana.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.