Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, dan mendukung revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas industri padat karya. Pemerintah memberikan dukungan melalui perluasan akses pembiayaan dengan tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin kredit bagi pelaku usaha industri padat karya.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Anggaran dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Penerima Subsidi
Perencanaan dan Pengusulan Anggaran
Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Penjaminan/Pertanggungan
Akuntansi, Pelaporan, Pemantauan, dan Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran