Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, dan mendukung revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas industri padat karya. Pemerintah memberikan dukungan melalui perluasan akses pembiayaan dengan tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin kredit bagi pelaku usaha industri padat karya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Kredit Industri Padat Karya (KIPK) adalah kredit investasi atau kombinasi investasi dan modal kerja untuk debitur individu atau badan usaha di industri padat karya.
- Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah selisih bunga/margin yang menjadi beban pemerintah untuk meringankan biaya kredit bagi penerima KIPK.
- Penyalur KIPK adalah lembaga keuangan atau koperasi yang menyalurkan kredit sesuai ketentuan.
-
Pengelolaan Anggaran dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) BUN menetapkan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian sebagai KPA KIPK.
- KPA KIPK berwenang menetapkan pejabat yang dapat mengambil keputusan dan melakukan pengujian pembayaran subsidi.
-
Penerima Subsidi
- Subsidi diberikan kepada individu atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
-
Perencanaan dan Pengusulan Anggaran
- Penyalur KIPK wajib menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) tahunan yang memuat data target penyaluran, tagihan subsidi, dan kinerja penyaluran.
- RTP disampaikan kepada KPA KIPK paling lambat Juni dua tahun sebelum tahun penyaluran.
- Rapat sinkronisasi dan koordinasi Komite Kebijakan dilakukan untuk menyusun kebutuhan anggaran dan menetapkan kebijakan pelaksanaan KIPK.
- KPA KIPK menyusun Indikasi Kebutuhan Dana (IKD) setiap awal tahun anggaran sebagai dasar pengusulan anggaran subsidi.
-
Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
- Subsidi diberikan melalui perjanjian kerja sama antara KPA KIPK dan Penyalur KIPK.
- Plafon penyaluran tahunan menjadi batas tertinggi penyaluran kredit yang mendapat subsidi.
- Besaran subsidi ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun dan dapat diubah oleh Menteri Keuangan berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan.
- Perhitungan subsidi menggunakan formula:
Subsidi = Besaran Subsidi × Baki Debet × (hari bunga/hari margin) / 360
- Penyalur KIPK mengajukan tagihan subsidi setiap bulan dengan dokumen pendukung lengkap.
- Subsidi tidak diberikan untuk pinjaman lewat jatuh tempo, yang diajukan klaim penjaminan, kolektibilitas 5, atau tanpa rekaman pembayaran cicilan.
- KPA KIPK melakukan pengujian kelengkapan dan kebenaran tagihan sebelum pembayaran.
-
Penjaminan/Pertanggungan
- Penyalur KIPK wajib melakukan penjaminan/pertanggungan melalui perjanjian dengan perusahaan penjamin/asuransi sesuai kebijakan Komite Kebijakan.
- Imbal jasa penjaminan/premi ditetapkan berdasarkan profil risiko debitur dan tidak memengaruhi besaran subsidi.
-
Akuntansi, Pelaporan, Pemantauan, dan Pengawasan
- KPA KIPK menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
- KPA KIPK melakukan pemantauan penyaluran dan melaporkan hasilnya secara tahunan kepada PPA BUN dan unit pengawasan Kementerian Keuangan.
- Menteri Keuangan melakukan pengawasan atas penyaluran KIPK, pembayaran subsidi, dan penjaminan/pertanggungan, yang dapat didelegasikan ke unit eselon I terkait.
- Temuan pengawasan menjadi bahan pertimbangan Komite Kebijakan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penyusunan RTP dan pengusulan anggaran untuk tahun 2025 dan 2026 dilakukan oleh KPA KIPK dengan format khusus.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format Rencana Target Penyaluran, data tagihan subsidi, data kinerja penyaluran, perhitungan subsidi, surat permohonan pembayaran, dan rincian tagihan subsidi.
- Petunjuk pengisian data dan dokumen pendukung disediakan untuk pelaksanaan teknis.