Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan kemakmuran rakyat.
Definisi:
Tujuan:
Peraturan ini menjadi dasar penambahan investasi Pemerintah pada LKI tahun anggaran 2023.
Penambahan Investasi:
Menteri Keuangan melakukan penambahan investasi Pemerintah pada LKI yang disebutkan, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Nilai Penambahan Investasi:
Pelaksanaan:
Penambahan investasi dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ketentuan Tambahan:
Nilai penambahan investasi dapat melebihi nilai yang ditetapkan akibat selisih kurs sesuai ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.
Penetapan Nilai Definitif:
Nilai definitif penambahan investasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi.
Berlaku:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Mei 2023.