bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, telah diatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa untuk memberikan dukungan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pemberian dukungan melalui pelaksanaan kebijakan transfer ke daerah berupa penarikan dana treasury deposit facility dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah antara lain berupa dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 976);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENDANAI PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang selanjutnya disingkat Pilkada Serentak adalah pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH yang selanjutnya disingkat DHP DAU/DBH adalah dana yang bersumber dari pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH dalam rangka pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara pemilihan umum yang bertugas melaksanakan pemilihan umum di provinsi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilihan umum yang bertugas melaksanakan pemilihan umum di kabupaten/kota.
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah.
Pasal 2
Daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang tertuang dalam dokumen NPHD yang bersumber dari APBD.
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
penarikan dana TDF;
pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau
pemotongan penyaluran TKD lainnya dan/atau kelayakan bagi daerah dalam menerima insentif fiskal pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, yang ditetapkan oleh Menteri.
Penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling tinggi sebesar selisih antara nilai kewajiban hibah dalam NPHD dengan kewajiban yang telah direalisasikan.
Penarikan Dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan kewajiban pemberian hibah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan Pilkada Serentak.
Pasal 3
Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang masih memiliki saldo dana TDF.
Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b dilakukan terhadap Daerah yang:
tidak memiliki saldo dana TDF; atau
memiliki saldo dana TDF namun tidak mencukupi untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
BAB II
PENETAPAN BESARAN DUKUNGAN PENDANAAN
Pasal 4
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan rekonsiliasi data dengan Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu untuk menentukan besaran kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang masih harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah.
Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
nama Daerah;
jumlah kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dalam NPHD;
jumlah realisasi atas kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara; dan
jumlah rincian kekurangan kewajiban pendanaan yang disepakati.
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besaran kewajiban masing-masing Pemerintah Daerah dalam surat penetapan.
Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal Pemerintah Daerah:
tidak bersedia melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan/atau
tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah kewajiban pada saat rekonsiliasi dilaksanakan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan besaran kewajiban Pemerintah Daerah dalam dukungan pendanaan Pilkada Serentak dalam surat penetapan.
Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data yang berasal dari KPU dan Bawaslu.
Pasal 6
Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri kepada Kepala Daerah, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
BAB III
PENARIKAN DANA _TREASURY DEPOSIT FACILITY_ , DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Penghitungan Besaran Penarikan Dana _Treasury Deposit_ _Facility_ dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Pasal 7
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menyampaikan surat permintaan penyelesaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 5 ayat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Surat permintaan penyelesaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Surat permintaan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen sebagai berikut:
NPHD;
berita acara rekonsiliasi; dan
surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1).
Pasal 8
Berdasarkan surat permintaan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola DTU melakukan penghitungan besaran:
penarikan dana TDF; dan/atau
pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.
Penghitungan besaran penarikan dana TDF masing-masing Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
saldo dana TDF masing-masing Daerah; dan
kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang belum dipenuhi masing-masing Daerah.
Saldo dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan saldo dana TDF pada tanggal penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 5 ayat (1).
Dalam hal saldo dana TDF sebagaimana dimakud pada ayat (2) huruf a lebih kecil dari kewajiban pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.
Penghitungan besaran pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
pemotongan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya diluar belanja pegawai yang dilakukan adalah maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari DAU bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2024; dan/atau
pemotongan penyaluran DBH yang tidak ditentukan penggunaannya yang dilakukan terhadap akumulasi DBH triwulan III dan triwulan IV tahun 2024.
Pelaksanaan pemotongan DAU bulan September, Oktober, November, dan Desember tahun 2024 dilakukan sekaligus paling cepat pada bulan September 2024.
Dalam hal terdapat sisa alokasi setelah atas pemotongan penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sisa alokasi tersebut disalurkan pada periode penyaluran DAU berikutnya secara proporsional sampai dengan penyaluran DAU bulan Desember 2024.
Penyaluran DAU pada periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan syarat salur sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Pemotongan penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat berupa penyaluran DBH tahun berjalan dan/atau kurang bayar DBH yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pelaksanaan pemotongan DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan sekaligus paling cepat pada triwulan III tahun 2024.
Dalam hal terdapat sisa alokasi setelah pemotongan penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sisa alokasi tersebut disalurkan pada triwulan IV tahun 2024 dengan memperhatikan pemenuhan syarat salur sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Besaran penarikan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan besaran pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pasal 9
Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dapat bersumber dari DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran.
Dalam hal terdapat sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran setelah dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran kembali sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Pasal 10
Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak mencukupi besaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , pemenuhan sisa kewajiban dapat bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kewajiban Pemerintah Daerah yang akan diperhitungkan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025.
Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Bagian Kedua
Penarikan Dana _Treasury Deposit Facility_ dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah
Pasal 11
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (12), Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, menyampaikan rekomendasi penarikan dana TDF kepada Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN TDF.
KPA BUN TDF mengajukan SPM penarikan dana TDF ke KPPN Jakarta II minimal memuat:
nama penerima;
nomor rekening c. nama rekening; dan
nama bank, milik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penarikan Dana TDF ke rekening KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui RKUD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan dana TDF dari kepala Daerah yang diterima paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan.
Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dianggap memberikan kuasa kepada pemerintah pusat untuk melakukan pemindahbukuan dana TDF dalam rangka penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 12
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (12), Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola DTU, menyampaikan rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH, dan penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran DTU melakukan:
pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH; dan
penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran pihak ketiga.
Pasal 13
Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH dilaksanakan berdasarkan pencatatan DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar untuk penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipergunakan untuk menampung dana hibah dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran.
Pasal 14
Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan surat pemberitahuan realisasi penarikan dana TDF dan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Pasal 15
Kementerian Keuangan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan kewenangan masing-masing atas kegiatan penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berita acara rekonsiliasi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik