Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan. Peraturan ini menambahkan jenis PNBP yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 belum mengatur jenis PNBP tersebut.
Jenis PNBP yang bersifat volatil pada BPKP meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi;
b. Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;
c. Jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
d. Jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar;
e. Jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian potensi/kompetensi.
Penambahan jenis PNBP berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif dengan tarif sebagai berikut:
Penggunaan mess untuk peserta pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor:
Ketentuan tarif dan jenis PNBP lainnya tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 yang telah diubah.
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.