Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasi. Penyesuaian ini diperlukan untuk mengatur kembali penunjukan kuasa pengguna anggaran serta nomenklatur organisasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sesuai dengan perubahan tersebut.