Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasi. Penyesuaian ini diperlukan untuk mengatur kembali penunjukan kuasa pengguna anggaran serta nomenklatur organisasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sesuai dengan perubahan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Penambahan definisi dalam Pasal 1 mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Menteri Keuangan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur organisasi.
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan KPA Bantuan Operasional Layanan Pos Universal melalui Keputusan Menteri Keuangan.
- Pelaksanaan pemeriksaan atas kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal dilakukan oleh pemeriksa yang berwenang, dengan laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPA dan beberapa direktur jenderal terkait di kementerian komunikasi dan informasi serta kementerian keuangan.
- Kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasi bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal.
- Tata cara permintaan dana, pengujian, dan laporan pertanggungjawaban Penyelenggara Pos kepada KPA diatur lebih lanjut oleh kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.