Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang membuktikan adanya praktik dumping impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok yang merugikan industri dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan melindungi industri nasional dengan mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk tersebut.
Pokok Pengaturan
- Produk yang dikenakan bea masuk antidumping adalah Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk film (pos tarif 3920.20.10) dan dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya (pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99) yang diimpor dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok.
- Besaran bea masuk antidumping ditetapkan berdasarkan negara asal dan eksportir, dengan tarif bervariasi antara 5,76% hingga 29,95% tergantung eksportir dan negara asal.
- Bea masuk antidumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional. Jika ketentuan perjanjian tidak terpenuhi, bea masuk antidumping dikenakan di atas bea masuk umum.
- Pengenaan bea masuk antidumping berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar atau tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean.
- Ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait.
- Peraturan ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlakunya dan mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan.