Peraturan ini diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang membuktikan adanya praktik dumping impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok yang merugikan industri dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan melindungi industri nasional dengan mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk tersebut.