Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi dan diberlakukan untuk mengimplementasikan Protokol Perubahan yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 belum mengakomodir tambahan komitmen akses pasar berdasarkan Protokol Perubahan, termasuk pengaturan tariff rate quota dan penyesuaian skema User Specific Duty Free Scheme, sehingga diperlukan penggantian. Penerbitan juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan dihubungkan dengan ketentuan klasifikasi barang menurut Peraturan Menteri Keuangan terkait sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk.
Pokok Pengaturan
Ruang Lingkup Dan Lampiran
- Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang sesuai tabel rinci yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Lampiran memuat baris pos tarif/HS code, uraian barang, serta kolom tarif untuk 2026 sampai 2031 dst.
- Lampiran huruf B dan huruf C memuat daftar bahan baku asal Jepang yang mendapatkan perlakuan khusus User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Jadwal Berlaku Tarif Menurut Kolom Lampiran
- Tarif yang tercantum pada kolom angka (5) Lampiran huruf A berlaku sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2026; kolom angka (6) berlaku pada 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027; kolom angka (7) berlaku pada 1 Januari 2028 sampai 31 Desember 2028; kolom angka (8) berlaku pada 1 Januari 2029 sampai 31 Desember 2029; kolom angka (9) berlaku pada 1 Januari 2030 sampai 31 Desember 2030; dan kolom angka (10) berlaku pada 1 Januari 2031 sampai dengan seterusnya.
Klasifikasi Barang Untuk Pemberitahuan Impor
- Barang impor yang memanfaatkan ketentuan dalam Peraturan ini wajib diberitahukan dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (sebagaimana disebutkan dalam konsideran).
- Rujukan klasifikasi ini menegaskan penggunaan pos tarif/HS code sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.
Tariff Rate Quota (TRQ)
- Menetapkan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor dari Jepang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan mengatur pelaksanaannya: tarif preferensi in-quota ditetapkan sebesar Rp450,00 per kilogram untuk impor yang tidak melebihi kuota tahunan; tarif preferensi out-quota adalah tarif bea masuk yang berlaku umum.
- Kuota tahunan untuk memanfaatkan tarif preferensi ditetapkan sebesar 8.500 (delapan ribu lima ratus) ton per tahun dan pemotongan kuota dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dan Barang Sisa
- Menetapkan bea masuk 0% (nol persen) untuk User Specific Duty Free Scheme terhadap impor bahan baku asal Jepang sesuai daftar dalam Lampiran huruf B dan huruf C; pelaksanaan USDFS mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Untuk barang sisa yang termasuk dalam pos tarif tertentu (disantumkan Pasal 3 ayat (2): 7208.27.19, 7208.27.99, 7208.37.00, 7208.38.00, 7209.16.10, 7209.16.90, 7209.17.10, 7209.17.90, dan 7209.18.99) dikenakan tarif bea masuk 5,25% dengan batasan paling banyak 65% dari volume barang sisa yang diproduksi pada tahun sebelumnya; barang sisa lain yang mencoba memanfaatkan USDFS dikenakan tarif umum.
Penerapan Tarif Dan Perbandingan Dengan Tarif Umum
- Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif dalam Lampiran dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Indonesia-Jepang; ketentuan tata cara ini menjadi acuan operasional.
- Jika tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dibandingkan tarif preferensi IJEPA yang tercantum dalam Lampiran, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum (ketentuan perbandingan dan penerapan tarif).
Ketentuan Transisi Untuk Dokumen Pabean
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ini juga mencakup dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta kawasan ekonomi khusus, selama dokumen tersebut telah terdaftar.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku (Pasal 6).
Pelaksanaan Teknis dan Acuan Hukum Lainnya
- Pelaksanaan pengenaan tarif, TRQ, USDFS, dan mekanisme pemotongan kuota dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta menggunakan Sistem Indonesia National Single Window untuk pemotongan kuota.
- Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan (Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026) dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam konsideran.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya