Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi dan diberlakukan untuk mengimplementasikan Protokol Perubahan yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 belum mengakomodir tambahan komitmen akses pasar berdasarkan Protokol Perubahan, termasuk pengaturan tariff rate quota dan penyesuaian skema User Specific Duty Free Scheme, sehingga diperlukan penggantian. Penerbitan juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan dihubungkan dengan ketentuan klasifikasi barang menurut Peraturan Menteri Keuangan terkait sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya