Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2024, khususnya untuk periode September hingga Desember 2024.
Definisi dan Ruang Lingkup
Persyaratan Insentif
Besaran Insentif
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pembatasan dan Pengecualian
Penagihan dan Pengawasan
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Contoh Kasus dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak