Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2024, khususnya untuk periode September hingga Desember 2024.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Penyerahan harus terjadi antara 1 September 2024 sampai 31 Desember 2024, dibuktikan dengan akta jual beli/perjanjian pengikatan jual beli lunas dan berita acara serah terima.
-
Persyaratan Insentif
- Rumah tapak adalah rumah tinggal atau rumah deret, termasuk yang sebagian digunakan sebagai toko/kantor.
- Satuan rumah susun adalah unit hunian dalam bangunan bertingkat.
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dimulai paling cepat 1 September 2024.
- Insentif hanya diberikan untuk satu unit per orang pribadi.
-
Besaran Insentif
- Pemerintah menanggung 100% PPN atas dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar dari harga jual maksimal Rp5 miliar.
- PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk masa pajak September sampai Desember 2024.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus (07) untuk bagian PPN yang ditanggung pemerintah dan kode transaksi (01) untuk bagian yang tidak ditanggung pemerintah jika harga jual melebihi Rp2 miliar.
- Faktur Pajak harus mencantumkan kode identitas rumah dan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.
- PKP wajib melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dan mendaftarkan berita acara serah terima dalam aplikasi kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.
-
Pembatasan dan Pengecualian
- Insentif tidak diberikan jika:
a. Penyerahan bukan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai ketentuan.
b. Pembayaran uang muka/cicilan pertama dilakukan sebelum 1 September 2024.
c. Penyerahan dilakukan di luar periode 1 September–31 Desember 2024.
d. Satu orang pribadi memperoleh lebih dari satu unit.
e. Rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan.
f. Tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan.
g. PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
- Rumah yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
-
Penagihan dan Pengawasan
- Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan pelanggaran ketentuan insentif.
- Kementerian terkait wajib menyampaikan data rumah dan berita acara serah terima secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 28 Februari 2025.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi PPN ditanggung pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Contoh Kasus dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
- Lampiran peraturan memuat contoh transaksi dan tata cara pembuatan Faktur Pajak untuk berbagai skenario pembayaran dan penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.