Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani melalui penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya. Penyesuaian dilakukan dengan mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Definisi Tarif Layanan dan Tarif Pungutan
Penetapan Tarif Pungutan
Pengaturan Tarif untuk Barang/Produk Campuran
Subjek Pengenaan Tarif Pungutan
Evaluasi dan Reviu Tarif
Jasa Layanan dan Kerja Sama
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif Pungutan (Lampiran I)
Lampiran Barang/Produk Campuran (Lampiran II)
Berlakunya Peraturan