Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani melalui penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya. Penyesuaian dilakukan dengan mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan dan Tarif Pungutan
- Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
- Tarif layanan ini merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya (Tarif Pungutan).
-
Penetapan Tarif Pungutan
- Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- Tarif Pungutan tercantum dalam Lampiran I dan berlaku juga untuk barang/produk campuran yang tercantum dalam Lampiran II.
-
Pengaturan Tarif untuk Barang/Produk Campuran
- Barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan sesuai tarif tertinggi dari komponen yang dikenakan pungutan.
- Jika campuran terdiri dari komponen yang dikenakan dan tidak dikenakan pungutan, tarif dikenakan pada komponen dengan volume/berat lebih besar.
-
Subjek Pengenaan Tarif Pungutan
- Dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit, dan eksportir komoditas kelapa sawit dan turunannya.
- Pembayaran dilakukan dalam Rupiah dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-
Evaluasi dan Reviu Tarif
- Evaluasi pengenaan tarif dilakukan setiap bulan oleh kementerian terkait dan Badan Layanan Umum.
- Komite Pengarah dapat melakukan reviu tarif setiap enam bulan atau sewaktu-waktu dan mengusulkan perubahan tarif kepada Menteri Keuangan.
-
Jasa Layanan dan Kerja Sama
- Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan di bidang perkebunan kelapa sawit berdasarkan kebutuhan pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
- Dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan kerja sama lainnya untuk meningkatkan layanan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian atau kontrak kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran Tarif Pungutan (Lampiran I)
- Tarif pungutan bervariasi berdasarkan jenis produk kelapa sawit dan turunannya, dengan tarif mulai dari nol hingga persentase tertentu dari harga referensi crude palm oil.
- Contoh: Tandan Buah Segar dikenakan tarif 0 USD/ton, Crude Palm Oil dikenakan 7,5% dari harga referensi, dan produk olahan lainnya dikenakan tarif sesuai kelompoknya.
-
Lampiran Barang/Produk Campuran (Lampiran II)
- Menjelaskan jenis barang ekspor berupa campuran minyak nabati yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit yang dikenakan tarif pungutan sesuai ketentuan.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku tiga hari setelah diundangkan.