Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa. Pembiayaan koperasi tersebut dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank sebagai Operator Investasi Pemerintah. Peraturan ini mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung bank yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Definisi:
Penggunaan SAL:
Akuntansi dan Pelaporan:
Ketentuan Penutup: