Dokumen ini mencabut
92/PMK.01/2017tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugasnya. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, serta untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien. Penataan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam konsideran. Peraturan ini menggantikan pengaturan sebelumnya dan menata kedudukan administratif Sekretariat KSSK dalam konteks koordinasi KSSK dan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya