Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kedudukan dan Tugas
Fungsi Sekretariat KSSK
Meliputi koordinasi penyusunan kerangka kerja dan indikator stabilitas sistem keuangan, penyiapan bahan penilaian dan rekomendasi status stabilitas, usulan langkah pencegahan krisis, rekomendasi kepada Presiden terkait status dan penanganan krisis, koordinasi uji ketahanan (stress testing), analisis dan riset, pengelolaan data, tata kelola, komunikasi publik, serta fungsi lain yang diberikan KSSK.
Susunan Organisasi
Sekretariat KSSK terdiri dari:
Tugas dan Fungsi Direktorat dan Divisi
Tata Kerja
Sumber Daya Manusia
Penataan Organisasi dan Perubahan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran