Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Negeri Jakarta di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tarif ini bertujuan memberikan imbalan atas barang dan jasa yang diberikan oleh BLU Politeknik Negeri Jakarta kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Ketentuan Khusus
Tarif Spesifik (Lampiran)
Ketentuan Lain