Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Negeri Jakarta di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tarif ini bertujuan memberikan imbalan atas barang dan jasa yang diberikan oleh BLU Politeknik Negeri Jakarta kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Pokok Pengaturan
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
- Tarif layanan akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program pascasarjana, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, poliklinik, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, pengembangan bahasa, perpustakaan, penjualan produk sampingan, dan hak atas kekayaan intelektual.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan minimal 20% mahasiswa baru dikenakan tarif ini, tersebar minimal 10% per program studi.
- Iuran pengembangan institusi dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
- Tarif layanan akademik berlaku mulai angkatan 2023/2024, sedangkan untuk angkatan sebelumnya ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Direktur Politeknik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Khusus
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Politeknik.
- BLU Politeknik Negeri Jakarta dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna layanan.
- Pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Tarif Spesifik (Lampiran)
- Seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana jalur mandiri/non reguler: Rp250.000–Rp500.000 per calon mahasiswa.
- Program pascasarjana (magister dan doktoral) dengan sumbangan pengembangan pendidikan dan matrikulasi, tarif bervariasi sesuai program.
- Layanan akademik lainnya seperti surat keterangan pengganti ijazah, penggantian jas almamater, dan terjemahan ijazah/transkrip dikenakan tarif sesuai jenis layanan.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.