Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah menetapkan peta yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan rasio kapasitas fiskal untuk berbagai kepentingan pengelolaan keuangan daerah.
Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal.
- Kapasitas Fiskal Daerah dihitung dengan formula yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-
Fungsi Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Digunakan sebagai pertimbangan dalam:
- Pengusulan daerah penerima hibah dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri.
- Penentuan dana pendamping oleh pemerintah daerah.
- Pemberian pembiayaan utang daerah dan subsidi bunga pinjaman.
- Persetujuan pembentukan dana abadi daerah.
- Pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan pusat.
- Penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur.
- Penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Terdiri atas peta provinsi dan kabupaten/kota.
- Disusun melalui dua tahap: penghitungan kapasitas fiskal dan penghitungan rasio kapasitas fiskal.
-
Formula Penghitungan
- Kapasitas Fiskal Daerah dihitung dari selisih antara pendapatan dan penerimaan pembiayaan tertentu dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan tertentu.
- Rasio Kapasitas Fiskal Daerah dihitung dengan membagi kapasitas fiskal dengan belanja pegawai.
- Formula rinci dan kategori kapasitas fiskal tercantum dalam lampiran.
-
Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
- Provinsi dan kabupaten/kota diklasifikasikan ke dalam kategori: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi berdasarkan rentang rasio kapasitas fiskal.
-
Ketentuan Khusus
- Daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada 2022 mengikuti kategori kapasitas fiskal terendah dari daerah induk.
- Penghitungan menggunakan data APBD dan alokasi transfer tahun anggaran 2024.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran
- Memuat formula penghitungan kapasitas fiskal dan rasio kapasitas fiskal untuk provinsi dan kabupaten/kota.
- Daftar lengkap rasio dan kategori kapasitas fiskal untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.