Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah menetapkan peta yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan rasio kapasitas fiskal untuk berbagai kepentingan pengelolaan keuangan daerah.
Definisi
Fungsi Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Digunakan sebagai pertimbangan dalam:
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Formula Penghitungan
Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
Ketentuan Khusus
Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.