Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan ditetapkan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan subsidi bunga/margin kredit dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas pembangunan perumahan, termasuk target pembangunan 3 juta rumah sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini memuat tata cara penetapan KPA Kredit Program Perumahan, perencanaan penyaluran melalui Rencana Target Penyaluran (RTP), mekanisme perjanjian kerja sama dengan penyalur, perhitungan dan pembayaran subsidi, serta pengaturan penjaminan/pertanggungan dan pengawasan. Peraturan ini diberlakukan bagi penyaluran subsidi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu atau badan usaha di sektor perumahan serta mengacu pada kebijakan Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM yang ditetapkan oleh Presiden.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya