Peraturan ini dibuat untuk mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah dengan memperluas akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan agar pelaksanaan subsidi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengelolaan Anggaran dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Penerima Subsidi
Perencanaan Penyaluran dan Pengusulan Anggaran
Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Penjaminan/Pertanggungan
Akuntansi dan Pelaporan
Pemantauan dan Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan subsidi bunga/margin kredit program perumahan untuk mendukung pembangunan rumah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.