Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Hal ini juga bertujuan menghindari penggerusan basis pajak dan menyesuaikan ketentuan yang belum diatur secara memadai dalam peraturan sebelumnya (PMK Nomor 167/PMK.03/2018). Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 31 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Perlakuan Biaya Penggantian atau Imbalan
Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak
Penetapan dan Pengajuan Lokasi Usaha di Daerah Tertentu
Penilaian dan Penghitungan Penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan
Pemotongan Pajak Penghasilan
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.