Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Hal ini juga bertujuan menghindari penggerusan basis pajak dan menyesuaikan ketentuan yang belum diatur secara memadai dalam peraturan sebelumnya (PMK Nomor 167/PMK.03/2018). Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 31 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Natura dan/atau kenikmatan adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk barang, fasilitas, atau pelayanan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
- Pemberi kerja, pegawai, masa pajak, dan istilah perpajakan lainnya didefinisikan secara rinci.
-
Perlakuan Biaya Penggantian atau Imbalan
- Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Biaya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi, sedangkan yang kurang dari satu tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
- Pelaporan biaya ini harus dilakukan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
-
Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan
- Natura dan/atau kenikmatan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan objek Pajak Penghasilan.
- Natura adalah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya, sedangkan kenikmatan adalah hak atas pemanfaatan fasilitas dan/atau pelayanan.
- Pengecualian objek pajak diberikan untuk beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan, seperti makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang wajib disediakan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang dibiayai APBN/APBD, dan natura dengan jenis/batasan tertentu.
-
Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak
- Makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja atau kupon makanan/minuman dengan batasan nilai tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan yang wajib disediakan untuk keamanan, kesehatan, keselamatan pegawai (misal: pakaian seragam, alat keselamatan kerja).
- Natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu yang memenuhi kriteria khusus (daerah dengan prasarana ekonomi dan transportasi umum yang kurang memadai).
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang diatur secara rinci.
-
Penetapan dan Pengajuan Lokasi Usaha di Daerah Tertentu
- Definisi daerah tertentu berdasarkan kriteria prasarana ekonomi dan transportasi umum yang tidak tersedia atau tidak layak.
- Pemberi kerja berstatus pusat dapat mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
- Prosedur pengajuan, kelengkapan dokumen, penelitian, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan diatur secara rinci.
- Penetapan berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang dengan prosedur yang sama.
-
Penilaian dan Penghitungan Penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan
- Penilaian berdasarkan nilai pasar untuk natura dan biaya yang dikeluarkan untuk kenikmatan.
- Penilaian kenikmatan dengan masa manfaat lebih dari satu bulan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan.
- Jika kenikmatan diberikan kepada lebih dari satu penerima, biaya dialokasikan secara proporsional berdasarkan pencatatan pemanfaatan.
- Contoh penghitungan dan tata cara pemotongan Pajak Penghasilan diatur secara rinci.
-
Pemotongan Pajak Penghasilan
- Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan sesuai ketentuan perpajakan.
- Pemotongan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau penyerahan hak atas fasilitas.
- Pengecualian pemotongan berlaku untuk penggantian atau imbalan yang diterima pada Januari sampai Juni 2023.
- Penghasilan natura/kenikmatan yang belum dipotong pada periode tersebut wajib dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh penerima.
-
Ketentuan Peralihan
- Surat keputusan penetapan atau perpanjangan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
- Permohonan yang belum selesai diproses harus diselesaikan sesuai ketentuan baru.
- Pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 4 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Lampiran
- Daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan jenis dan batasan tertentu.
- Contoh penghitungan selisih lebih nilai natura dan/atau kenikmatan.
- Contoh format permohonan, perpanjangan, surat pernyataan, surat permintaan kelengkapan dokumen, keputusan persetujuan dan penolakan, serta contoh penilaian dan pemotongan pajak.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.