Dokumen ini mencabut
31/PMK.05/2012tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara ditetapkan untuk mengatur kembali nomor dan nama rekening Kas Umum Negara sehubungan dengan kebutuhan pembukaan rekening dalam valuta selain Rupiah. Penerbitan ini didasarkan pada pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 dan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral dalam valuta yang relevan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012. Peraturan ini ditetapkan dalam konteks pengelolaan kas negara pada Bank Sentral sebagaimana diatur lebih lanjut dalam badan hukum dan organisasi Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya