Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 dan menyesuaikan kebutuhan pembukaan rekening kas umum negara dalam valuta selain rupiah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 agar pengaturan nomor dan nama rekening kas umum negara dapat mengakomodasi rekening dalam berbagai valuta asing yang digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran negara.
Definisi
Jenis Rekening KUN
Nomor dan Nama Rekening KUN
Penggunaan Rekening KUN
Ketentuan Penutup