Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta mengatur kembali ketentuan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan dan Penanggung Jawab
Perencanaan, Penganggaran, dan Pengalokasian
Penyaluran Dana
Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
Pemotongan, Penundaan, Penghentian, dan Penyaluran Kembali
Penggunaan Dana dan Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola, perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, serta pengawasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan fiskal.