Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2025 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 yang mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Tujuannya adalah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, serta getah pinus.
Jenis Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Barang ekspor yang dikenakan bea keluar meliputi:
Penetapan Tarif Bea Keluar
Penetapan Daftar Merek RBD Palm Olein
Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan bea keluar ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Perubahan Lampiran
Lampiran-lampiran terkait tarif bea keluar atas barang ekspor diubah dan ditambahkan, termasuk lampiran khusus untuk tarif bea keluar getah pinus.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.