Dokumen ini mengubah
PMK 38 TAHUN 2024tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa pengaturan jenis barang ekspor dan tarif bea keluar telah diatur dalam PMK 38/2024 dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit (termasuk CPO dan turunannya), serta getah pinus. Perubahan meliputi penyesuaian ketentuan substantif dalam batang tubuh, penyisipan ketentuan baru terkait besaran tarif untuk getah pinus, serta perubahan dan penambahan lampiran yang memuat rincian pos tarif dan besaran tarif.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya