Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, khususnya dalam pengelolaan dana cadangan penjaminan pemerintah. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga keberlangsungan anggaran dalam menghadapi klaim penjaminan. Selain itu, dana cadangan ini dapat ditempatkan dalam instrumen investasi pemerintah guna optimalisasi pengelolaan dana. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari alokasi anggaran kewajiban penjaminan pemerintah yang dikelola dalam rekening khusus.
- Program penjaminan meliputi berbagai jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur, proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, dan lainnya.
- Pengelolaan dana mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
-
Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan
- Dana dialokasikan dalam APBN dan dipindahbukukan ke rekening dana cadangan penjaminan di Bank Indonesia.
- Dana dapat digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan dan ditempatkan dalam instrumen investasi pemerintah untuk optimalisasi.
- Penempatan dana investasi dilakukan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang ditunjuk, dengan pengawasan Komite Investasi Pemerintah (KIP).
- Penarikan dana investasi dapat dilakukan jika diperlukan untuk pembayaran klaim atau setelah program penjaminan berakhir.
-
Pelaksanaan dan Pencairan Dana
- Pembayaran klaim penjaminan dilakukan melalui rekening dana cadangan penjaminan berdasarkan tagihan yang telah diverifikasi.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perhitungan dan verifikasi tagihan, kemudian menerbitkan dokumen pembayaran.
- Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) melakukan pencairan dana dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait.
- Retur dana dari pencairan dikembalikan ke rekening dana cadangan penjaminan.
-
Pelaporan dan Akuntansi
- Dana cadangan disajikan sebagai dana cadangan dalam laporan keuangan pemerintah pusat.
- Pelaporan meliputi pembentukan, pencairan, dan pengembalian dana cadangan serta penempatan investasi.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak sebagai unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
-
Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan
- Rekening ditutup setelah seluruh kewajiban penjaminan berakhir dan dana investasi telah dipindahbukukan kembali ke rekening dana cadangan.
- Penutupan dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018.
- Pengelolaan dana harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anggaran, investasi pemerintah, dan pemberian jaminan pemerintah.
- Format berita acara besaran pembebanan atas tagihan/klaim penjaminan diatur sebagai lampiran peraturan ini.