Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, khususnya dalam pengelolaan dana cadangan penjaminan pemerintah. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga keberlangsungan anggaran dalam menghadapi klaim penjaminan. Selain itu, dana cadangan ini dapat ditempatkan dalam instrumen investasi pemerintah guna optimalisasi pengelolaan dana. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan
Pelaksanaan dan Pencairan Dana
Pelaporan dan Akuntansi
Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Ketentuan Lain