Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri pionir. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan ketentuan pemberian fasilitas pengurangan PPh dalam rangka penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 yang belum mengakomodir ketentuan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Kriteria Industri Pionir
- Industri pionir adalah industri dengan keterkaitan luas, nilai tambah tinggi, teknologi baru, dan nilai strategis bagi perekonomian nasional.
- Kriteria wajib pajak untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh meliputi status badan hukum Indonesia, penanaman modal baru, nilai investasi minimal Rp100 miliar, rasio utang dan modal sesuai ketentuan, dan komitmen realisasi investasi dalam satu tahun.
-
Bidang Usaha Industri Pionir
Meliputi industri logam dasar hulu, pemurnian minyak dan gas, kimia dasar organik dan anorganik, bahan baku farmasi, peralatan medis, komponen elektronik, mesin, kendaraan bermotor, kapal, kereta api, pesawat terbang, pengolahan hasil pertanian, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital.
-
Prosedur Pengajuan dan Penilaian
- Penentuan kriteria dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
- Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh dengan mengunggah dokumen digital terkait rencana investasi.
- Untuk bidang usaha non-industri pionir, pengajuan dapat dilakukan jika memenuhi kriteria kuantitatif dengan skor minimal 80 berdasarkan kajian yang dinilai oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
-
Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh
- Pemanfaatan dimulai saat mulai produksi komersial atau setelah realisasi investasi bagi Wajib Pajak dengan penugasan pemerintah.
- Permohonan pemanfaatan dilakukan secara daring melalui OSS dengan melampirkan dokumen realisasi investasi dan bukti produksi.
-
Pelaporan dan Pengawasan
- Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan realisasi investasi dan produksi secara daring melalui OSS.
- Jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau komitmen investasi, Wajib Pajak akan mendapat surat teguran dan dapat diajukan pemeriksaan kepatuhan.
-
Pajak Minimum Domestik
- Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas dan termasuk dalam grup perusahaan multinasional dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai ketentuan perpajakan terkait pajak minimum global.
-
Ketentuan Lain
- Izin usaha yang menjadi dasar pengajuan fasilitas harus sesuai dengan perizinan berusaha yang berlaku.
- Batas waktu pengajuan usulan pengurangan PPh paling lambat 31 Desember 2025.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Oktober 2024.