Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri pionir. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan ketentuan pemberian fasilitas pengurangan PPh dalam rangka penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 yang belum mengakomodir ketentuan tersebut.
Definisi dan Kriteria Industri Pionir
Bidang Usaha Industri Pionir
Meliputi industri logam dasar hulu, pemurnian minyak dan gas, kimia dasar organik dan anorganik, bahan baku farmasi, peralatan medis, komponen elektronik, mesin, kendaraan bermotor, kapal, kereta api, pesawat terbang, pengolahan hasil pertanian, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital.
Prosedur Pengajuan dan Penilaian
Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh
Pelaporan dan Pengawasan
Pajak Minimum Domestik
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Oktober 2024.