Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani melalui penambahan jenis pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan, khususnya biji kakao. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 yang belum mengatur tarif pungutan atas ekspor biji kakao, serta melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Tarif Layanan
Penetapan Tarif Pungutan
Pengaturan Barang Campuran
Pembayaran dan Kurs
Evaluasi dan Reviu Tarif
Kerja Sama dan Perjanjian Layanan
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif