Dokumen ini diubah oleh
PMK 9 TAHUN 2026tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 yang dicabut. Penerbitan peraturan ini didorong oleh pertimbangan bahwa perlu penambahan jenis pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao dan pengaturan tarif layanan atas barang/jasa oleh BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk perkebunan di tingkat petani. Selain itu peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan ini menjadi acuan pengenaan pungutan ekspor untuk kelapa sawit dan biji kakao serta pengaturan kerja sama layanan dan pemanfaatan aset oleh BLU tersebut.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya