Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan melalui pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang berlaku pada tahun 2023.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
Persyaratan Rumah dan Harga Jual
Batas Pemanfaatan Insentif
Besaran Insentif PPN
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pembatasan dan Sanksi
Pendaftaran dan Pelaporan
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Februari 2024.