Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan melalui pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang berlaku pada tahun 2023.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah.
- Rumah tapak adalah rumah tinggal atau rumah deret, termasuk yang sebagian digunakan sebagai toko/kantor.
- Satuan rumah susun adalah unit hunian dalam bangunan bertingkat.
-
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
- PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk penyerahan yang terjadi antara 1 Januari sampai 31 Desember 2024.
- Penyerahan harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas dan berita acara serah terima.
- Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam aplikasi kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.
-
Persyaratan Rumah dan Harga Jual
- Harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Rumah harus baru, siap huni, dan pertama kali diserahkan oleh pengembang.
- Pembayaran uang muka atau cicilan yang dimulai paling cepat 1 September 2023 masih dapat memanfaatkan insentif untuk sisa pembayaran di 2024.
-
Batas Pemanfaatan Insentif
- Insentif hanya untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun per orang pribadi.
- Orang pribadi meliputi WNI dengan NPWP atau NIK dan WNA dengan NPWP yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah.
-
Besaran Insentif PPN
- Penyerahan dengan serah terima sampai 30 Juni 2024: 100% PPN ditanggung pemerintah untuk dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.
- Penyerahan dengan serah terima 1 Juli sampai 31 Desember 2024: 50% PPN ditanggung pemerintah untuk dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus (07 untuk PPN ditanggung pemerintah, 01 untuk PPN tidak ditanggung).
- Faktur Pajak harus mencantumkan kode identitas rumah dan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2024".
- PKP wajib melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dan mendaftarkan berita acara serah terima dalam aplikasi kementerian terkait.
-
Pembatasan dan Sanksi
- PPN tidak ditanggung pemerintah jika: objek bukan rumah tapak/satuan rumah susun sesuai ketentuan, pembayaran uang muka sebelum 1 September 2023, penyerahan di luar periode 2024, pembelian lebih dari satu unit per orang, pemindahtanganan dalam 1 tahun, tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, tidak melaporkan realisasi, atau tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
- Dalam kasus pelanggaran, kantor pajak dapat menagih PPN sesuai ketentuan perpajakan.
-
Pendaftaran dan Pelaporan
- PKP harus mendaftar melalui aplikasi kementerian terkait paling lambat 1 Juli 2024 dengan melampirkan data ketersediaan dan perkiraan harga rumah.
- Kementerian terkait wajib menyampaikan data pendaftaran dan berita acara serah terima secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait paling lambat 28 Februari 2025.
-
Ketentuan Lain
- Rumah yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi PPN ditanggung pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Contoh transaksi dan tata cara pembuatan Faktur Pajak disertakan dalam lampiran sebagai panduan pelaksanaan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Februari 2024.