Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas mengenai pemeriksaan dan penagihan pajak daerah agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Ketentuan Umum
- Definisi istilah penting terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, seperti Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Pajak Daerah, Pejabat Pajak, Pemeriksaan, Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan lain-lain.
2. Pemeriksaan Pajak Daerah
- Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan dan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk.
- Pemeriksaan bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain sesuai peraturan perpajakan daerah.
- Pemeriksaan dapat berupa pemeriksaan lapangan atau kantor, dilakukan oleh pejabat pemeriksa atau petugas pemeriksa yang memenuhi standar kompetensi dan sertifikasi.
- Standar pemeriksaan meliputi standar umum, pelaksanaan, dan pelaporan.
- Pemeriksa wajib menyampaikan surat pemberitahuan atau panggilan pemeriksaan, memperlihatkan surat perintah pemeriksaan (SP2), dan melakukan pertemuan dengan wajib pajak.
- Pemeriksa berwenang memeriksa dokumen, data elektronik, tempat usaha, meminta keterangan wajib pajak dan pihak ketiga, serta melakukan penyegelan jika diperlukan.
- Wajib Pajak berhak mendapatkan penjelasan, menerima hasil pemeriksaan, mengajukan keberatan, dan wajib memberikan dokumen serta keterangan yang diperlukan.
- Jangka waktu pemeriksaan diatur maksimal 3 bulan dengan kemungkinan perpanjangan.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dapat diselesaikan dengan LHP Sumir atau LHP lengkap sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
- Pemeriksaan dapat ditangguhkan jika terkait tindak pidana perpajakan dan dapat dilakukan pemeriksaan ulang atas instruksi Kepala Daerah.
- Terdapat mekanisme pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.
3. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
- Pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan lain seperti pemberian atau penghapusan NPWPD, penyelesaian keberatan, pencocokan data, dan penagihan pajak.
- Dilaksanakan dengan standar pemeriksaan yang sama, baik lapangan maupun kantor.
- Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban serupa dengan pemeriksaan kepatuhan.
4. Penagihan Pajak Daerah
- Kepala Daerah menunjuk pejabat dan jurusita untuk melaksanakan penagihan.
- Penagihan dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang meliputi wajib pajak pribadi, badan, pengurus, ahli waris, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan.
- Dasar penagihan adalah dokumen seperti SKPD, STPD, Surat Paksa, dan putusan banding.
- Tindakan penagihan meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, penyitaan, pengumuman lelang, pengusulan pencegahan, dan penyanderaan.
- Prosedur penagihan diatur secara rinci termasuk tata cara pemberitahuan, pelaksanaan penyitaan, pemblokiran harta di lembaga jasa keuangan, pencabutan sita, dan penjualan barang sitaan.
- Penagihan dapat dilakukan secara jabatan jika wajib pajak menolak pemeriksaan atau tidak memenuhi panggilan.
- Pengaturan mengenai pembetulan, penggantian, dan pembatalan dokumen penagihan juga diatur.
5. Kerja Sama Pemeriksaan dan Penagihan
- Kepala Daerah dapat melakukan kerja sama pemeriksaan dan penagihan dengan instansi lain, baik secara bersama-sama maupun pendampingan, berdasarkan perjanjian kerja sama dan sesuai ketentuan perpajakan.
6. Ketentuan Penutup
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2018 dan mengatur penyesuaian peraturan kepala daerah terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.