Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas mengenai pemeriksaan dan penagihan pajak daerah agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
1. Ketentuan Umum
2. Pemeriksaan Pajak Daerah
3. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
4. Penagihan Pajak Daerah
5. Kerja Sama Pemeriksaan dan Penagihan
6. Ketentuan Penutup