Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam menciptakan perdagangan yang adil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terbukti terjadi praktik dumping produk ubin keramik impor dari Republik Rakyat Tiongkok yang merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, perlu dikenakan bea masuk antidumping untuk mengatasi kerugian tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara terhadap barang impor yang dijual dengan harga dumping dan menyebabkan kerugian.
Subjek dan Objek Pengenaan
Bea masuk antidumping dikenakan pada impor produk ubin keramik dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif tertentu (6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92).
Perusahaan dan Besaran Bea Masuk
Daftar perusahaan asal Tiongkok yang dikenakan bea masuk antidumping beserta besaran pungutan dalam Rupiah per meter persegi tercantum dalam lampiran peraturan ini. Besaran bea masuk bervariasi antara perusahaan dan ada tarif khusus untuk perusahaan lain yang tidak tercantum.
Pengenaan Bea Masuk
Bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan perjanjian internasional tidak terpenuhi, bea masuk antidumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum.
Ketentuan Teknis Pengenaan
Pengenaan berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar atau tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
Masa Berlaku
Peraturan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya dan mulai berlaku 10 (sepuluh) hari kerja setelah diundangkan.