Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis unit eselon I dan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kemenkeu. Dokumen ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Visi, Misi, dan Tujuan Kemenkeu
Sasaran Strategis Kemenkeu
Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
Kerangka Regulasi
Kerangka Kelembagaan
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Evaluasi dan Pengendalian
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan tugas Kemenkeu dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel, dengan fokus pada transformasi ekonomi, penguatan fiskal, pengelolaan risiko, dan pengembangan SDM serta teknologi informasi.