Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang?Undang Nomor 25 Tahun 2004, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan dokumen Renstra Kementerian Keuangan periode 5 (lima) tahun 2025-2029 sebagai acuan penyusunan Renstra Unit Eselon I dan Unit Organisasi Non?Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, serta mencantumkan lampiran dokumen Renstra dan data kinerja yang terintegrasi dalam Sistem Informasi KRISNA?RENSTRA. Penerbitan renstra ini didasari oleh konsideran yang menghubungkan amanat peraturan perundang?undangan terkait perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan renstra K/L, serta kebutuhan Kementerian Keuangan untuk memetakan strategi mendukung RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya