Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2023 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri dan mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam, khususnya komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Ketentuan Tarif Bea Keluar Produk Mineral Logam
- Penetapan tarif bea keluar atas produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang harus mencapai minimal 50%.
- Kemajuan pembangunan dibagi dalam tiga tahap:
a. Tahap I: 50% sampai <70%
b. Tahap II: 70% sampai <90%
c. Tahap III: 90% sampai 100%
- Tahapan kemajuan fisik dicantumkan dalam rekomendasi ekspor dari kementerian energi dan sumber daya mineral dan menjadi dasar pengenaan tarif bea keluar.
- Tarif bea keluar berlaku sampai jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
-
Penyesuaian Lampiran Tarif Bea Keluar
- Lampiran huruf E dan F diubah untuk menyesuaikan jenis barang ekspor dan tarif bea keluar, khususnya produk hasil pengolahan mineral logam.
- Tarif bea keluar produk mineral logam disesuaikan berdasarkan tahap kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian dan periode waktu (hingga 31 Desember 2023 dan mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024).
- Contoh tarif: Konsentrat tembaga dengan kadar ~15% Cu dikenakan tarif mulai 10% (Tahap I) hingga 5% (Tahap III) pada 2023, dan 15% hingga 7,5% pada 2024.
-
Penetapan Tarif Bea Keluar untuk Barang Ekspor Lainnya
- Bea keluar dikenakan pada berbagai jenis barang ekspor seperti kulit dan kayu (termasuk veneer, serpih kayu, kayu olahan), biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya (CPO, kernel, biodiesel), serta campuran minyak nabati yang mengandung minyak kelapa sawit.
- Tarif bea keluar bervariasi mulai dari 0% hingga 25% tergantung jenis dan klasifikasi barang.
-
Ketentuan Umum
- Peraturan ini mulai berlaku tiga hari setelah diundangkan (14 Juli 2023).
- Penetapan tarif dan jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar diatur secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.