Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2023 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri dan mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam, khususnya komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng.
Perubahan Ketentuan Tarif Bea Keluar Produk Mineral Logam
Penyesuaian Lampiran Tarif Bea Keluar
Penetapan Tarif Bea Keluar untuk Barang Ekspor Lainnya
Ketentuan Umum