Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap barang impor yang harga ekspornya lebih rendah dari nilai normal dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Pengenaan bea masuk antidumping sebelumnya telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 yang masa berlakunya telah berakhir. Hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia menunjukkan bahwa dumping atas impor produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok masih berlanjut dan menyebabkan kerugian, sehingga perlu dilakukan pengenaan bea masuk antidumping baru.
Definisi
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Obyek Pengenaan
Pengenaan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk:
Besaran Bea Masuk Antidumping
Dikenakan sebesar 11,93% untuk seluruh eksportir di Republik Rakyat Tiongkok.
Kombinasi dengan Bea Masuk Lain
Bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan perjanjian internasional tidak terpenuhi, bea masuk antidumping menjadi tambahan dari bea masuk umum.
Ketentuan Teknis Pengenaan
Besaran bea masuk antidumping berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
Masa Berlaku
Peraturan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya.
Tanggal Berlaku
Peraturan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diundangkan.