Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan yang menetapkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan insentif ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Ketentuan ini memuat mekanisme penghitungan, pembagian beban PPN antara penerima jasa dan pemerintah, serta kewajiban pelaporan oleh Badan Usaha Angkutan Udara sebagai bagian dari pelaksanaan perpajakan dan penyaluran subsidi pajak.
Pokok Pengaturan
Definisi
- Memuat pengertian-pengertian kunci termasuk Undang-Undang PPN (UU No. 8/1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6/2023), PPN, Pengusaha Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Masa Pajak, dan Menteri.
- Mendefinisikan secara khusus Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagai kegiatan angkutan penumpang antarbandar udara di dalam wilayah NKRI untuk kelas ekonomi dan Badan Usaha Angkutan Udara sebagai badan usaha milik negara/daerah atau perseroan/koperasi yang mengoperasikan pesawat dengan memungut pembayaran.
- Menetapkan istilah administrasi perpajakan yang relevan yakni Faktur Pajak, Surat Pemberitahuan Masa PPN, Tiket, Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan Penggantian (nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan PPN).
Kewajiban Pengenaan dan Perhitungan PPN atas Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi
- Menetapkan bahwa atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN dan penghitungan PPN dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
- Membagi beban PPN: PPN yang terutang dipungut dari penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian, sedangkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.
- Menjelaskan bahwa Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara; contoh penghitungan disertakan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Periode Pemberian Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah
- Fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk pembelian Tiket yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
- Fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
- Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.
- Jika penyerahan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, penghitungan dan pelaporan PPN dilakukan sesuai PMK No. 131/2024 dan PPN yang terutang dilaporkan secara digunggung pada SPT Masa PPN; jika memenuhi ketentuan Pasal 3, Faktur Pajak dibuat dengan nilai PPN terutang sebesar 5% dari Penggantian, bagian PPN yang ditanggung pemerintah dilaporkan secara terpisah (digunggung) pada SPT Masa PPN.
Daftar Rincian Transaksi PPN Ditanggung Pemerintah dan Mekanisme Pelaporan Elektronik
- Sebagai bagian dari pelaporan PPN ditanggung pemerintah, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat daftar rincian transaksi yang memuat nama, alamat, NPWP pengusaha, bulan penerbitan Tiket, booking reference, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak (nilai Penggantian pada Tiket), PPN terutang, PPN yang dipungut kepada penerima jasa, dan PPN yang ditanggung pemerintah.
- Daftar rincian transaksi disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan waktu penyampaiannya disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian SPT Masa PPN; batas akhir penyampaian daftar adalah paling lambat 30 April 2026, dengan format contoh tercantum dalam Lampiran.
Syarat Ketidakberlakuan Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah
- PPN tidak ditanggung pemerintah apabila penyerahan jasa dilakukan di luar periode pembelian Tiket atau periode penerbangan sebagaimana Pasal 3, apabila penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi, atau apabila Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan daftar rincian transaksi sesuai batas waktu Pasal 5 ayat (5).
- Dalam hal fasilitas tidak berlaku sebagaimana dimaksud, penyerahan jasa dikenai PPN sesuai ketentuan umum peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Subsidi Pajak
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi PPN ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah.
Lampiran: Contoh Penghitungan dan Format Daftar Rincian Transaksi
- Lampiran memuat contoh penghitungan PPN untuk kasus yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapat fasilitas, menggunakan tarif PPN 12% (dua belas persen) serta metode perhitungan yang mencantumkan pembagian dasar pengenaan antara bagian yang dipungut kepada penerima jasa dan bagian yang ditanggung pemerintah (contoh menggunakan faktor 5/11 dan 6/11 dari dasar yang disesuaikan menurut rumus 11/12).
- Lampiran juga menunjukkan komponen tiket yang menjadi Penggantian dalam contoh (tarif dasar, fuel surcharge, extra baggage, seat selection) sehingga pada contoh nilai Penggantian yang dipakai adalah Rp1.200.000 dari total tiket Rp1.350.000 (PSC/airport tax sebesar Rp150.000 dikecualikan), serta menyediakan format dan petunjuk pengisian daftar rincian transaksi untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Oktober 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya