Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode tersebut.