Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan yang menetapkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan insentif ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Ketentuan ini memuat mekanisme penghitungan, pembagian beban PPN antara penerima jasa dan pemerintah, serta kewajiban pelaporan oleh Badan Usaha Angkutan Udara sebagai bagian dari pelaksanaan perpajakan dan penyaluran subsidi pajak.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya