bahwa ketentuan mengenai tarif atas sanksi administratif berupa denda dan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber (2) dalam Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
);
N ;
; 5. 36 94 N 6882 ;
; 7. Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan 2 954);
MEMUTUSKAN:
PENGENAAN DAN PENCABUTAN .
Pasal 1
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 OJK perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. E menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara 2 memasukkan dan menempatkan barang Ekspor M . pada 1 3 2 Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal b.
Pasal 4
3 dibuka , ketentuan 5 a. H Bank Indonesia atas ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi dasar bagi untuk mengenakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi dasar bagi untuk mengenakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Pejabat menyampaikan pemberitahuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , dengan peraturan
Pasal 6
Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Pejabat menyampaikan pemberitahuan pencabutan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dengan peraturan
Pasal 7
Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.
yang pada ayat (1) mengalami gangguan melalui media lain 8 P dan pencabutan administratif berupa 5 , 5 ayat , dan Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan OJK 5 , 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dipersamakan , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kepabeanan. 9 i administratif berupa 5 ayat (1) dan ayat (2) dan memiliki bukti dalam 2 dan Pasal 4, Eksportir menyampaikan informasi tersebut . menyampaikan OJK Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
5 , 5 ayat , dan Pasal 6 ayat (1) 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: terhadap PPE , berlaku Peraturan , 19 721 telah , r 1114 ; dan pengenaan sanksi terhadap PPE sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselesaikan berdasarkan Peraturan , 19 721 telah , r 1114 . 11 mulai , 19 721 telah , r 1114 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2 1 Agustus 2023. 24 Juli 2023 M ttd 24 Juli 2023 ttd ASEP N. MULYANA