Diubah dengan PP 8 TAHUN 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
01 Agu 2023
Mencabut PP 1 TAHUN 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 36 TAHUN 2023
Judul
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam