Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jenis PNBP Volatil di BPOM
Penetapan Tarif
Rincian Perhitungan Tarif Jasa Pengujian
Ketentuan Khusus
Penyetoran dan Berlaku
Lampiran Tarif