Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Volatil di BPOM
- Jasa pengujian
- Jasa kalibrasi
- Jasa pelatihan teknis laboratorium
- Jasa uji profisiensi
- Penyediaan baku pembanding, baku mikroba, dan hewan uji
- Kerja sama di bidang penelitian obat dan makanan dengan pihak lain
-
Penetapan Tarif
- Tarif jasa pengujian dihitung menggunakan formula yang terdiri dari biaya bahan pengujian dan biaya pengelolaan serta penggunaan fasilitas pengujian.
- Tarif jasa kalibrasi, pelatihan teknis laboratorium, uji profisiensi, dan penyediaan baku pembanding serta hewan uji ditetapkan sesuai lampiran sebagai batas tarif tertinggi.
- Tarif kerja sama penelitian ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam perjanjian kerja sama.
-
Rincian Perhitungan Tarif Jasa Pengujian
- Biaya bahan pengujian meliputi reagen, media/kit, baku pembanding, bahan fungsional, dan hewan uji.
- Biaya pengelolaan dan penggunaan fasilitas meliputi listrik/gas, kalibrasi/pemeliharaan alat, pemeliharaan akreditasi, penyusutan alat, dan sumber daya manusia pengujian.
- Metodologi penghitungan tarif jasa pengujian dijabarkan secara rinci dalam lampiran.
-
Ketentuan Khusus
- Jasa kalibrasi dibedakan antara kalibrasi in situ dan ex situ dengan biaya tambahan untuk transportasi, akomodasi, dan pengiriman sampel dibebankan kepada wajib bayar.
- Biaya akomodasi dan transportasi untuk pelatihan teknis laboratorium juga dibebankan kepada wajib bayar.
- Jenis dan tarif PNBP untuk usaha skala besar dapat disediakan oleh pihak luar BPOM, dan jika tidak tersedia atau belum mencukupi, BPOM dapat memberikan layanan dengan tarif sesuai peraturan ini.
- Tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan ketentuan dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Penyetoran dan Berlaku
- Seluruh PNBP yang berlaku di BPOM wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Rincian tarif jasa kalibrasi, pelatihan teknis laboratorium, uji profisiensi, penyediaan baku pembanding, baku mikroba, dan hewan uji disertakan dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.
- Contoh simulasi perhitungan tarif jasa pengujian juga disediakan untuk transparansi dan acuan pelaksanaan.