Dokumen ini mengubah
159/PMK.02/2021tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik. Peraturan ini merupakan penggantian dan sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022 karena diperlukan penyesuaian kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan badan usaha. Penerbitan peraturan didasari konsideran Menimbang yang menegaskan perlunya pedoman tata kelola dana kompensasi untuk menutup biaya yang dikeluarkan badan usaha atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya. Peraturan ini berlaku dalam konteks pelaksanaan penganggaran APBN dan koordinasi antar-menteri/instansi terkait pengaturan BBM dan tenaga listrik.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)