Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas kekurangan penerimaan Badan Usaha Milik Negara akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik. Hal ini bertujuan mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penugasan pemerintah.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pengalokasian dan Pengelolaan Dana Kompensasi
Formula dan Perhitungan Dana Kompensasi
Proyeksi dan Reviu Dana Kompensasi
Penganggaran dan Pembayaran
Koreksi dan Penyelesaian Selisih Dana Kompensasi
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Penghitungan Dana Kompensasi untuk Anak Perusahaan
Data, Dokumen, dan Laporan Pendukung
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pengelolaan dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan harga BBM dan tarif listrik.