Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi wajib pajak, tahun pajak, bank, kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, anjak piutang, dan jenis badan usaha yang termasuk dalam pengaturan.
- Wajib Pajak yang dapat membentuk cadangan piutang tak tertagih adalah bank, perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang, dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
-
Pembebanan Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih
- Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih secara langsung saat piutang tidak dapat ditagih atau melalui pembentukan cadangan sejak awal pengakuan piutang.
- Pembentukan cadangan hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Wajib Pajak usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit dan pembiayaan tertentu.
-
Penghitungan dan Batasan Cadangan
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, dengan batasan tertentu yang diatur dalam lampiran peraturan.
- Batasan tersebut berbeda berdasarkan kelompok kualitas piutang (berdasarkan tahapan/staging atau kolektibilitas) dan jenis Wajib Pajak.
- Nilai agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang dengan persentase tertentu (100% untuk agunan likuid dan 75% untuk agunan lainnya).
-
Kelompok Kualitas Piutang
- Piutang dikelompokkan berdasarkan tahapan (baik, kurang baik, buruk) atau kolektibilitas (lancar, perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet).
- Penghitungan cadangan dilakukan per kelompok kualitas piutang.
-
Dokumentasi dan Pelaporan
- Wajib Pajak wajib menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih beserta bukti pemenuhan persyaratan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Piutang yang tidak dilaporkan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan piutang tak tertagih.
-
Penghasilan dari Penerimaan Kembali
- Penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapuskan dianggap sebagai penghasilan pada tahun pajak penerimaan.
-
Ketentuan Peralihan
- Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang belum berubah nomenklatur dapat mengikuti ketentuan baru ini.
- Penghitungan nilai cadangan piutang tak tertagih untuk tahun pajak 2024 disesuaikan dengan ketentuan baru, dan selisih nilai cadangan antara ketentuan lama dan baru diakui sebagai biaya atau penghasilan yang dapat dibebankan atau diakui dalam jangka waktu tertentu.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Menyediakan batasan tertentu penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih berdasarkan jenis Wajib Pajak dan kelompok kualitas piutang.
- Contoh penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih untuk berbagai jenis Wajib Pajak dan kelompok piutang.
- Jenis agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang, dibedakan antara agunan likuid dan agunan lainnya.
- Format daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku efektif untuk Tahun Pajak 2024.