Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pembebanan Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih
Penghitungan dan Batasan Cadangan
Kelompok Kualitas Piutang
Dokumentasi dan Pelaporan
Penghasilan dari Penerimaan Kembali
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku efektif untuk Tahun Pajak 2024.