Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
22 Apr 2009
Mencabut 83/PMK.03/2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.-- Jakarta, 2006
22 Apr 2009
Diubah dengan 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
22 Apr 2009
Dicabut dengan PMK 74 TAHUN 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
81/PMK.03/2009 - Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya. | JDIH Kementerian Keuangan