Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan ketentuan tarif atas barang dan/atau jasa layanan kesehatan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Jakarta. Peraturan ini bukan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya dan diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta menerapkan praktik bisnis sehat sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Menimbang. Penerbitan peraturan ini juga berlandaskan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dimaksudkan agar penetapan tarif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya