Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan menerapkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Adhyaksa kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Tarif Layanan Medis
Tarif Layanan Penunjang Nonmedis
Meliputi tarif penggunaan ambulans, peralatan, lahan/ruangan, bimbingan dan pelatihan, penelitian, sterilisasi, jasa boga dan binatu, optik dan alat bantu medis, bantuan kesehatan, serta penjualan produk lainnya. Penetapan tarif memperhitungkan biaya operasional, tenaga kerja, fasilitas, dan harga pasar.
Tarif Farmasi
Ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran tertinggi, harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan harga pasar setempat.
Tarif Layanan Kesehatan dengan Teknologi Tertentu
Memperhitungkan jenis dan kompleksitas teknologi, nilai tukar mata uang, tenaga ahli, bahan habis pakai khusus, biaya pemeliharaan, operasional, dan harga pasar.
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan melalui kontrak kerja sama dengan berbagai pihak seperti BPJS, asuransi, dan lainnya, serta melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen untuk meningkatkan layanan. Tarif dalam kerja sama ditetapkan dalam kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
Tarif Khusus
Penetapan Tarif
Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Adhyaksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Perjanjian dan kontrak kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak. Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Layanan Medis
Memuat batas tarif tertinggi untuk berbagai layanan pendaftaran, akomodasi, pelayanan medis (visite, konsultasi, tindakan medis non-operatif dan operatif, penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, rehabilitasi, psikologi, medico legal, dan lain-lain). Tarif ini menjadi acuan maksimal dalam penetapan tarif layanan.