Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin. Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyatakan masih diperlukan pengenaan bea masuk guna memulihkan kerugian serius industri dalam negeri serta memberikan waktu tambahan bagi penyesuaian struktural industri tersebut. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Objek Pengaturan
Besaran dan Jangka Waktu Pengenaan
Kombinasi Bea Masuk
Negara Pengecualian
Persyaratan Dokumen
Sanksi dan Ketentuan Tambahan
Ketentuan Pelaksanaan
Tanggal Berlaku