Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin. Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyatakan masih diperlukan pengenaan bea masuk guna memulihkan kerugian serius industri dalam negeri serta memberikan waktu tambahan bagi penyesuaian struktural industri tersebut. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pokok Pengaturan
-
Objek Pengaturan
- Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan pada impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, dengan pas tarif ex8418.99.10.
-
Besaran dan Jangka Waktu Pengenaan
- Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan berlaku selama 3 tahun dengan tarif:
- Tahun pertama: 12,5%
- Tahun kedua: 11%
- Tahun ketiga: 9,5%
-
Kombinasi Bea Masuk
- Bea masuk tindakan pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang sudah dikenakan.
-
Negara Pengecualian
- Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan berlaku untuk impor dari semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini (terdiri dari 122 negara).
-
Persyaratan Dokumen
- Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin).
- Jika menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang harus memenuhi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural sesuai perjanjian internasional.
- Penelitian atas surat keterangan asal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
-
Sanksi dan Ketentuan Tambahan
- Jika importasi dari negara yang dikecualikan tidak memenuhi ketentuan surat keterangan asal, maka bea masuk tindakan pengamanan tetap dipungut.
- Jika sedang dilakukan permintaan retroactive check atas surat keterangan asal preferensi, bea masuk tindakan pengamanan juga dipungut.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Bea masuk tindakan pengamanan berlaku terhadap barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar atau ditetapkan oleh kantor pabean.
- Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan, yaitu sejak 22 Agustus 2023.