Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan beberapa peraturan pemerintah terkait pengendalian defisit dan pembiayaan utang daerah. Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD per daerah, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan defisit dan pembiayaan utang daerah agar sesuai dengan kapasitas fiskal dan menjaga stabilitas fiskal nasional pada tahun anggaran 2025.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi penting seperti Daerah, Defisit APBD, Kapasitas Fiskal Daerah, Pembiayaan Utang Daerah, dan lain-lain.
-
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD
- Ditentukan sebesar 0,20% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025.
-
Batas Maksimal Defisit APBD per Daerah
- Ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah:
- Sangat tinggi: 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah
- Tinggi: 3,65%
- Sedang: 3,55%
- Rendah: 3,45%
- Sangat rendah: 3,35%
- Kategori kapasitas fiskal ditetapkan dalam peraturan menteri terkait peta kapasitas fiskal daerah.
-
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
- Ditetapkan sebesar 0,20% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2025, termasuk pembiayaan utang untuk pengeluaran pembiayaan.
-
Pengendalian dan Evaluasi
- Batas maksimal defisit dan pembiayaan utang menjadi dasar pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh pemerintah pusat atau gubernur.
-
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
- Pelampauan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Persetujuan diberikan dengan syarat tidak melampaui batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang, serta memenuhi persyaratan teknis dan rasio kemampuan keuangan daerah (DSCR minimal 2,5).
- Persetujuan juga mempertimbangkan masa jabatan kepala daerah, sumber pinjaman, dan persetujuan penerbitan obligasi/sukuk daerah.
-
Pelaporan dan Pemantauan
- Pemerintah daerah wajib melaporkan rencana dan realisasi defisit APBD serta posisi kumulatif pembiayaan utang daerah setiap semester kepada Menteri Keuangan.
- Laporan harus disampaikan tepat waktu dan sesuai format yang ditetapkan.
- Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH.
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan kepatuhan daerah terhadap batas maksimal defisit dan pembiayaan utang.
-
Formula Penghitungan Rasio Kemampuan Keuangan Daerah (DSCR)
- DSCR dihitung untuk menilai kemampuan daerah mengembalikan pembiayaan utang, dengan formula yang mempertimbangkan pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya, belanja pegawai, pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain terkait utang.
- Formula berbeda untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan rincian pendapatan dan belanja yang diperhitungkan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022.
- Berlaku sejak tanggal diundangkan (18 Oktober 2024).
- Lampiran berisi format surat permohonan pelampauan defisit, rencana penarikan pembiayaan utang, laporan posisi kumulatif pembiayaan utang, laporan rencana defisit APBD, dan formula DSCR.