Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan beberapa peraturan pemerintah terkait pengendalian defisit dan pembiayaan utang daerah. Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD per daerah, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan defisit dan pembiayaan utang daerah agar sesuai dengan kapasitas fiskal dan menjaga stabilitas fiskal nasional pada tahun anggaran 2025.
Definisi dan Ruang Lingkup
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD
Batas Maksimal Defisit APBD per Daerah
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
Pengendalian dan Evaluasi
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
Pelaporan dan Pemantauan
Formula Penghitungan Rasio Kemampuan Keuangan Daerah (DSCR)
Ketentuan Lain