Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jenis PNBP Volatil
Penetapan Tarif
Penyetoran PNBP
Ketentuan Peralihan
Lampiran Tarif
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Agustus 2023.