Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Volatil
- Meliputi jasa pelayanan satuan kerja non Perguruan Tinggi Negeri dan jasa pelayanan satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri.
- Jenis jasa meliputi pelatihan, pengujian laboratorium, royalti atas lisensi kekayaan intelektual, seminar, layanan desain, teknologi informasi, percetakan, terjemahan, tes bahasa asing, perpustakaan, konsultasi, dan publikasi ilmiah.
-
Penetapan Tarif
- Tarif ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Tarif dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu.
- Tarif yang tidak tercantum dalam lampiran dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi tidak termasuk dalam tarif dan dibebankan kepada wajib bayar.
-
Penyetoran PNBP
- Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
-
Ketentuan Peralihan
- PNBP yang telah dipungut dan disetorkan sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui.
- Kontrak kerja sama yang telah ada tetap berlaku sampai masa kontrak berakhir.
-
Lampiran Tarif
- Memuat daftar lengkap jenis layanan dan tarif PNBP yang berlaku di berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk berbagai perguruan tinggi negeri dan politeknik.
- Tarif mencakup jasa pelatihan, pengujian laboratorium, layanan terjemahan, tes bahasa asing, layanan perpustakaan, jasa konsultasi dan analisis, serta barang/jasa hasil praktik.
- Tarif disajikan secara rinci per jenis layanan, satuan, dan besaran tarif dalam rupiah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Agustus 2023.