Dokumen ini mengubah
129/PMK.05/2020tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Perubahan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti pertimbangan bahwa pengaturan sebelumnya belum menyesuaikan persyaratan penetapan dan pencabutan BLU, rencana strategis bisnis, pengelolaan pendapatan dan belanja, dewan pengawas, serta remunerasi dan hibah sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Tujuan perubahan adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyempurnakan pedoman pengelolaan BLU, termasuk penambahan ketentuan registrasi hibah, mekanisme pengusulan PPK-BLU, dan ketentuan tata kelola. Peraturan ini diberlakukan dalam konteks koordinasi antara Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pembina teknis dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk aspek tertentu.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya