Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 yang belum sepenuhnya menyesuaikan pengaturan terkait persyaratan, penetapan dan pencabutan BLU, rencana strategis bisnis, pendapatan dan belanja, dewan pengawas, remunerasi, serta hibah pada BLU.
Penetapan dan Pencabutan BLU
Pengelolaan Keuangan BLU
Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
Dewan Pengawas BLU
Remunerasi dan Insentif
Pengaturan Hibah
Pengelolaan Tata Kelola dan Pelaporan
Ketentuan Lainnya
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif tata kelola, keuangan, pengawasan, dan remunerasi BLU untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.