Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuannya adalah menetapkan tarif atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh BLU tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh BLU Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister, doktoral, profesi, iuran pengembangan institusi, dan tarif akademik lainnya.
b. Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, pelatihan dan sertifikasi, poliklinik, uji laboratorium, laboratorium terpadu, pengembangan bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, serta percetakan dan penerbitan.
Penetapan dan Pengaturan Tarif Akademik
Penetapan dan Pengaturan Tarif Penunjang Akademik
Jasa Layanan dan Kerja Sama
Ketentuan Khusus Tarif
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Tarif