Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan menyempurnakan tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan BMN PKP2B
Meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, penyerahan kepada pemerintah, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Tugas dan Kewenangan
Penggunaan dan Pemanfaatan
Pengamanan
Penilaian
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah
Pemindahan Status Penggunaan dan Pemindahtanganan
Pemusnahan dan Penghapusan
Penatausahaan dan Pelaporan
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Pengelolaan Anggaran
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B untuk mendukung tata kelola yang baik dan kepentingan negara.