Dokumen ini mencabut
225/PMK.06/2021tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan untuk menyempurnakan tata kelola pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk penganggaran BA BUN transaksi khusus. Perubahan juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta untuk mengatur tugas, kewenangan, penganggaran, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pelaporan BMN PKP2B dalam konteks pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya