Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 disusun untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Peraturan ini juga bertujuan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai dengan prinsip simplifikasi regulasi. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang belum sepenuhnya mengatur hal tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Lingkup
- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti atau keterangan.
- Dokumen meliputi surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000.
- Pengaturan mencakup objek, saat terutang, pihak yang terutang, tata cara pembayaran, pengadaan, pengelolaan, penjualan meterai, penentuan keabsahan meterai, pemeteraian kemudian, pemungutan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.
-
Objek dan Saat Terutang Bea Meterai
- Bea Meterai dikenakan pada dokumen perdata dan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
- Terutang saat dokumen dibubuhi tanda tangan, selesai dibuat, diserahkan, diajukan ke pengadilan, atau digunakan di Indonesia (untuk dokumen luar negeri).
- Pihak yang terutang adalah pihak yang menerima dokumen, kecuali surat berharga yang terutang pada penerbitnya.
-
Jenis Meterai dan Pembayaran
- Pembayaran dapat menggunakan Meterai Tempel, Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, atau Surat Setoran Pajak.
- Meterai Tempel dicetak oleh Perum Percetakan Uang RI dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia.
- Meterai Elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang RI melalui sistem elektronik dan distributor.
- Meterai Dalam Bentuk Lain meliputi Meterai Teraan, Komputerisasi, Percetakan, dan Teraan Digital, yang pembuatannya harus mendapat izin.
- Surat Setoran Pajak digunakan untuk pembayaran dalam kondisi tertentu seperti pemeteraian kemudian atau kegagalan sistem meterai.
-
Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
- Penugasan pencetakan, distribusi, dan penjualan meterai dilakukan secara kontraktual dengan Perum Percetakan Uang RI dan PT Pos Indonesia.
- Kompensasi untuk pencetakan dan distribusi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Dalam keadaan kahar, pihak lain dapat ditunjuk untuk melaksanakan pencetakan atau distribusi dengan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Penentuan Keabsahan Meterai
- Meterai dinyatakan sah jika memenuhi ciri umum dan khusus, dibubuhkan sesuai ketentuan, dan untuk meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
- Keabsahan dapat ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan pihak terkait.
-
Pemeteraian Kemudian
- Dilakukan untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar atau digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Bea meterai dan sanksi administratif dikenakan sesuai ketentuan, dengan pengesahan oleh pejabat pos atau pejabat DJP.
-
Pemungutan Bea Meterai
- Pemungut Bea Meterai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kriteria tertentu atau permohonan wajib pajak.
- Pemungut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai sesuai ketentuan.
- Pemungutan dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan, elektronik, atau teraan digital.
- Penyetoran dan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
- Pengembalian dapat diajukan atas deposit yang belum digunakan atau pemungutan bea meterai yang lebih besar dari seharusnya.
- Permohonan pengembalian disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dokumen pendukung.
- Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar atau penolakan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Kontrak dan izin yang berlaku berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berakhirnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021, Nomor 134/PMK.03/2021, dan Nomor 151/PMK.03/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 November 2024.
-
Lampiran
- Menjelaskan ciri khusus meterai tempel, prosedur dan format dokumen dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, penjualan meterai, serta contoh format surat dan laporan terkait pelaksanaan bea meterai.
- Termasuk prosedur penunjukan pihak lain dalam keadaan kahar, format surat permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain, surat pernyataan, surat izin, surat penolakan, surat pencabutan izin, laporan pembuatan meterai, dan format surat pemungutan serta pencabutan penetapan pemungut bea meterai.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan bea meterai mulai dari definisi, objek, pembayaran, pengelolaan meterai, pemungutan, pengembalian, hingga ketentuan administratif dan teknis pelaksanaannya.