Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 disusun untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Peraturan ini juga bertujuan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai dengan prinsip simplifikasi regulasi. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang belum sepenuhnya mengatur hal tersebut.
Definisi dan Lingkup
Objek dan Saat Terutang Bea Meterai
Jenis Meterai dan Pembayaran
Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
Penentuan Keabsahan Meterai
Pemeteraian Kemudian
Pemungutan Bea Meterai
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan bea meterai mulai dari definisi, objek, pembayaran, pengelolaan meterai, pemungutan, pengembalian, hingga ketentuan administratif dan teknis pelaksanaannya.