Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penilaian dalam rangka perpajakan, khususnya untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Penilaian ini dilakukan berdasarkan standar penilaian yang objektif dan profesional guna memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, dan penagihan pajak dengan surat paksa.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup Penilaian
- Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Penilaian juga dilakukan untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
- Penilaian dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
-
Jenis Penilaian
- Penilaian Kantor: dilakukan tanpa peninjauan lapangan, berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
- Penilaian Lapangan: dilakukan dengan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data objek penilaian.
-
Prosedur Penilaian
- Penilaian dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Surat Perintah Penilaian.
- Penilaian harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak Surat Perintah Penilaian diterbitkan.
- Tahapan penilaian meliputi penyiapan bahan, pengumpulan data objek dan pendukung, analisis data, penerapan pendekatan penilaian, dan penyusunan laporan penilaian.
-
Pengumpulan Data
- Data yang dikumpulkan meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, serta data objek penilaian.
- Penilai dapat meminta data dan keterangan dari wajib pajak dan pihak lain, serta melakukan peninjauan lapangan dengan memperlihatkan Surat Perintah Penilaian dan identitas pegawai.
-
Pendekatan dan Metode Penilaian
- Pendekatan pasar: membandingkan objek penilaian dengan objek sebanding dan sejenis menggunakan metode pembanding data pasar dan faktor pengali harga.
- Pendekatan pendapatan: mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan dengan metode diskonto arus kas, kapitalisasi pendapatan, penyisaan, dan pengganda pendapatan kotor.
- Pendekatan biaya: menghitung biaya reproduksi baru atau penggantian baru dikurangi penyusutan.
- Pendekatan aset: menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar berdasarkan laporan keuangan historis.
-
Penggunaan Hasil Penilaian
- Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penghitungan pajak terutang, penetapan NJOP, penentuan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
-
Laporan Penilaian
- Tim penilai wajib menyusun kertas kerja dan laporan penilaian yang memuat penugasan, tanggal nilai, informasi objek, identitas wajib pajak, data dan informasi yang tersedia, pendekatan dan metode yang digunakan, simpulan nilai, tanggal laporan, dan tanda tangan tim penilai.
- Jika penilaian dihentikan tanpa simpulan nilai, laporan harus memuat alasan penghentian.
-
Bantuan Penilaian
- Kepala unit penilai dapat mengajukan permintaan bantuan penilaian atau bantuan penilai kepada unit lain dengan melampirkan latar belakang, tujuan, dan data terkait objek penilaian.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Penilaian yang sedang berjalan saat peraturan ini mulai berlaku harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan ini.
- Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format Surat Perintah Penilaian dan Surat Perintah Penilaian Perubahan.
- Rincian penerapan pendekatan dan metode penilaian untuk berbagai jenis objek penilaian, termasuk harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, dengan kriteria dan data yang harus dipertimbangkan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan agar penilaian dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai standar yang berlaku.