Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penilaian dalam rangka perpajakan, khususnya untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Penilaian ini dilakukan berdasarkan standar penilaian yang objektif dan profesional guna memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, dan penagihan pajak dengan surat paksa.
Ruang Lingkup Penilaian
Jenis Penilaian
Prosedur Penilaian
Pengumpulan Data
Pendekatan dan Metode Penilaian
Penggunaan Hasil Penilaian
Laporan Penilaian
Bantuan Penilaian
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan agar penilaian dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai standar yang berlaku.