Dokumen ini mencabut
195/PMK.02/2014tentang Standar Struktur Biaya.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024. Peraturan ini memformalkan batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam satu keluaran (Standar Struktur Biaya) sebagai acuan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 yang mengatur standar struktur biaya sebelumnya. Latar belakang penerbitan adalah kebutuhan untuk menyelaraskan struktur biaya dengan ketentuan perencanaan dan pelaporan keuangan serta pedoman klasifikasi rincian output dalam rangka pencapaian sasaran kegiatan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya