Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik melalui peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu pada tahun anggaran 2024, sebagai kelanjutan dari kebijakan serupa tahun 2023.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penanggungan PPN oleh Pemerintah
Kriteria TKDN
Tarif PPN dan Penanggungan Pemerintah
Periode Penanggungan PPN
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sanksi dan Penagihan PPN
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Contoh Penghitungan dan Pengisian Faktur Pajak
Ketentuan Lain