Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik melalui peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu pada tahun anggaran 2024, sebagai kelanjutan dari kebijakan serupa tahun 2023.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
- PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan KBL tersebut.
-
Penanggungan PPN oleh Pemerintah
- PPN atas penyerahan KBL roda empat dan bus tertentu ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
- Penyerahan harus untuk registrasi kendaraan baru sesuai peraturan.
-
Kriteria TKDN
- KBL roda empat dan bus tertentu harus memiliki TKDN minimal 40%.
- Bus tertentu dengan TKDN antara 20% sampai kurang dari 40% juga termasuk.
-
Tarif PPN dan Penanggungan Pemerintah
- Tarif PPN adalah 11% dari harga jual.
- PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10% untuk KBL roda empat dan bus dengan TKDN = 40%.
- PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 5% untuk bus dengan TKDN 20%-<40%.
-
Periode Penanggungan PPN
- Berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2024.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP wajib membuat Faktur Pajak terpisah untuk bagian yang mendapat dan tidak mendapat penanggungan PPN pemerintah.
- Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan lengkap kendaraan dan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024".
- Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah harus disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
-
Sanksi dan Penagihan PPN
- PPN tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau tidak melaporkan realisasi PPN.
- Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran.
-
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- PKP yang melakukan penyerahan KBL dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu permohonan khusus.
- Pengembalian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Contoh Penghitungan dan Pengisian Faktur Pajak
- Disediakan contoh perhitungan PPN dan tata cara pengisian Faktur Pajak untuk KBL roda empat dan bus dengan berbagai tingkat TKDN dan harga jual.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (15 Februari 2024).