Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO dalam menciptakan perdagangan dunia yang adil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terdapat ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool). Oleh karena itu, perlu dikenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk melindungi industri dalam negeri.
Definisi
Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau bersaing.
Objek Pengenaan
Bea masuk dikenakan pada impor produk wol terak dan wol batuan dalam bentuk curah, lembaran, atau gulungan yang tergolong dalam pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00.
Masa Berlaku dan Tarif
Pengenaan berlaku selama 3 tahun dengan tarif bertahap:
Penambahan Tarif
Bea masuk tindakan pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi yang sudah dikenakan.
Negara Asal dan Pengecualian
Pengenaan berlaku untuk impor dari semua negara kecuali negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam lampiran. Importir wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) untuk barang dari negara yang dikecualikan.
Ketentuan Surat Keterangan Asal
Surat keterangan asal preferensi harus memenuhi kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, bea masuk tindakan pengamanan tetap dikenakan.
Penegakan dan Pengawasan
Jika dokumen asal tidak lengkap atau sedang dalam pemeriksaan retroactive check, bea masuk tindakan pengamanan tetap dipungut.
Ketentuan Teknis
Pengenaan berlaku pada barang impor yang telah mendapat nomor pendaftaran pabean atau ditetapkan tarif dan nilai pabeannya oleh kantor pabean. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai peraturan terkait.
Masa Berlaku Peraturan
Peraturan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal berlaku dan mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan.